LokaLAN – Hukum, Kelebihan dan Jenis – Topik Bahasa Indonesia

LokaLAN – Hukum Investasi Syariah – Dalam hukum Islam, investasi adalah “mudharabah” yang berarti menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang atau forum bisnis untuk mendapatkan keuntungan.

Namun, tidak semua investasi yang ada saat ini berfungsi sesuai dengan aturan Islam, yang menjadi argumen beberapa kendaraan investasi. Gunakan prosedur investasi syariah.

Secara hukum penting bagi umat Islam untuk melakukan segala sesuatu sesuai dengan aturan agama mereka. Salah satunya datang dalam bentuk investasi.

Berdasarkan jenis transaksinya, investasi diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu investasi syariah dan investasi non-syariah atau konvensional.

Investasi syariah adalah investasi dalam wadah perjuangan melawan prinsip-prinsip syariat Islam (Islamic rules) yang berpedoman pada Arria Islam.

Saat ini bermunculan berbagai lembaga keuangan yang menjalankan usaha di bidang perbankan dan non perbankan dengan menggunakan prinsip-prinsip hukum syariah.

Selain permintaan yang terus meningkat, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Investor perlu mempertimbangkan banyak faktor saat menentukan sistem keuangan berdasarkan prinsip hukum Syariah. Salah satunya adalah menghindari riba yang semakin tidak terkendali dalam sistem keuangan saat ini.

Pada titik ini Anda bisa mendapatkan banyak contoh investasi syariah antara lain deposito syariah, reksa dana syariah, investasi emas syariah dan masih banyak lagi.

Tentu saja cara penerapannya sangat berbeda dengan sistem keuangan tradisional yang tidak menganut prinsip hukum syariah.

Dasar aturan investasi syariah adalah ijma’, artinya para ulama sepakat menetapkan hukum agama berdasarkan alsur’an dan da n hadits.

Investor yang berinvestasi menggunakan prinsip hukum syariah tidak membayar pajak atas dana yang diinvestasikan, tetapi membayar pajak sejak tanggal investasi.

Hal ini berdasarkan hukum ekonomi Islam bahwa harta yang tidak digunakan akan dikenakan pajak dan harta yang digunakan akan dikenakan pajak.

Jadi, jika Anda seorang Muslim dan memiliki dana lebih, lebih baik menginvestasikan dana tersebut dalam investasi syariah.

Keuntungan investasi syariah

Padahal, investasi syariah sama saja dengan investasi konvensional. Namun, investasi syariah memiliki beberapa keunggulan seperti:

1. bebas riba

Menurut Syekh Yusuf Al Qaradavi, Riba adalah segala sesuatu yang terkandung dalam pokok suatu harta. Artinya, sesuatu yang ditambahkan pada seseorang sebagai pemanis rezekinya tanpa ada kesepakatan atau kerja keras. Dalam prinsip Islam, bunga dianggap merugikan salah satu pihak, terutama peminjam.

2. tidak ada galar dan messer

Dalam bahasa Arab, Gharar berarti perjudian. Syekh al-Asadi menjelaskan bahwa grahar adalah al-mukhatharah (perjudian) dan al-jalah (ketidakjelasan). Artinya, grahar adalah sesuatu yang menyangkut ketidakjelasan janji, barang, dan kegiatan.

Sedangkan maysir berarti mendapatkan sesuatu dengan cuma-cuma. Contoh Maysir adalah perjudian karena dilakukan secara kebetulan dan tidak ada peristiwa ekonomi yang saling menguntungkan.

3. Gunakan Akkad

Ciri pembeda yang menjadi keunggulan dalam investasi syariah adalah adanya komitmen. Beberapa komitmen yang terkandung dalam investasi Islam berupa akad persekutuan (musyaraka), sewa (ijarah) dan akad bagi hasil (mudha rabah).

Jenis Investasi Syariah

Lantas, apa saja jenis investasi yang ada dalam investasi syariah?

1. simpanan islami

Produk investasi deposito syariah merupakan salah satu fasilitas yang dimiliki oleh bank syariah dimana anda dapat menyimpan sejumlah dana di bank syariah untuk deposito yang tidak dapat ditarik sementara waktu. Dasar pengaturan produk simpanan syariah dikeluarkan oleh DSN MUI dengan Pedoman No. 03/DSN-MUI/XII/2000 tentang Pembahasan Simpanan.

2. reksa dana syariah

Secara sederhana, reksa dana syariah adalah bentuk investasi yang dikendalikan oleh manajer investasi dan kemudian dialokasikan ke perusahaan yang sesuai dengan hukum Syariah dalam prosesnya. Produk Reksa Dana Syariah ini berdasarkan pada ajaran Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Dana Riil Syariah.

3. saham Islami

Saham syariah, sebagaimana didefinisikan oleh OJK, adalah surat berharga atau dokumen yang bermanfaat dengan konsep penyertaan modal, dengan hak bagi hasil usaha yang tidak wajar, bertentangan dengan prinsip syariah. Produk ekuitas syariah ini berpedoman pada pedoman DSN MUI tentang penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal: 40/DSN-MUI/X/2003. Menurut usulan tersebut, keberadaan ajaran tersebut merujuk pada surat Al-Badaarah ayat 275 dan Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29.

catatan: Sebelum Anda melakukan bisnis saham forex online, Anda harus mengetahui hukum dan aturan permainan menurut hukum syariah, silahkan baca Hukum Forex Syariah Menurut Fatwa MUI Lengkap



Spesifikasi HP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *